LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.
Sebagai satu-satunya LAPS di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 (enam) LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu: BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI).
Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke LAPS SJK :
Permohonan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan atas pelaksanaan penyelesaian sengketa internal antara Konsumen dengan PUJK (Internal Dispute Resolution/IDR), Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK sepanjang memenuhi kriteria sengketa yang ditangani oleh LAPS SJK.
Permohonan disampaikan langsung ke LAPS SJK. Permohonan penyelesaian sengketa langsung disampaikan kepada LAPS SJK, antara lain melalui walk in dan surat- menyurat (termasuk surat elektronik).
Kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK :
Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan
Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
Sengketa bersifat keperdataan.
Layanan LAPS SJK
Biaya layanan penyelesaian sengketa berpedoman pada peraturan biaya LAPS SJK.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kontak LAPS SJK pada:
e-Mail : info@lapsssjk.id telpon : 021-2527700 / 150125 website : www.lapssjk.id
SIMPANAN TABUNGAN NASABAH SUDAH DI JAMINKAN OLEH LPS SAMPAI 2 MILYAR DAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN BPR PERIODE JANUARI 2026 SEBESAR 6.00 %
Menabung adalah langkah awal yang baik, tetapi jika Anda ingin mengembangkan dana dengan aman dan terencana, Deposito bisa menjadi pilihan yang lebih bijak. Di BPR Mutiara Pesisir, kami menawarkan produk Deposito dengan bunga kompetitif dan proses yang transparan, ideal untuk Anda yang ingin menyimpan dana dalam jangka waktu tertentu tanpa risiko tinggi.
Dengan pilihan tenor mulai dari 1 hingga 12 bulan, Anda bebas memilih jangka waktu sesuai rencana keuangan Anda. Dana Anda juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga Anda dapat merasa tenang dan fokus pada tujuan keuangan Anda.
Keuntungan Deposito di BPR Mutiara Pesisir:
Bunga lebih tinggi dibanding tabungan biasa
Tenor fleksibel, sesuai kebutuhan Anda
Aman dan terpercaya, diawasi oleh OJK dan dijamin LPS
Cocok untuk dana darurat, pendidikan, atau rencana jangka menengah
Ingin mulai deposito hari ini? Hubungi kami atau kunjungi kantor cabang BPR Mutiara Pesisir terdekat. Tim kami siap membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih bijak dan aman.