logo

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

10 Februari 2026
Oleh Admin
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.

Sebagai satu-satunya LAPS di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 (enam) LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu: BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI).

Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke LAPS SJK :

1. Permohonan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

Dalam hal tidak terdapat kesepakatan atas pelaksanaan penyelesaian sengketa internal

antara Konsumen dengan PUJK (Internal Dispute Resolution/IDR), Konsumen dapat

mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK sepanjang

memenuhi kriteria sengketa yang ditangani oleh LAPS SJK.

2. Permohonan disampaikan langsung ke LAPS SJK. Permohonan penyelesaian sengketa

langsung disampaikan kepada LAPS SJK, antara lain melalui walk in dan surat-

menyurat (termasuk surat elektronik).

Kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK :

1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh

Konsumen atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur

dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di

sektor jasa keuangan

2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah

diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian

sengketa lainnya; dan

3. Sengketa bersifat keperdataan.

Layanan LAPS SJK

1. Mediasi

2. Arbitrase

3. Pendapat Mengikat

Biaya layanan penyelesaian sengketa berpedoman pada peraturan biaya LAPS SJK.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kontak LAPS SJK pada:

e-Mail : info@lapsssjk.id

telpon : 021-2527700 / 150125

website : www.lapssjk.id

logo
PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MUTIARA PESISIR
Jl. Raya Tiku. Nagari Tiku Selatan. Kec. Tanjung Mutiara. Kab. Agam. Provinsi Sumatera Barat
Sosial Media